Perkumpulan Wirausaha Muslim Indonesia (PWMI) adalah wadah perkumpulan yang dibentuk atas kesamaan visi anggota perkumpulan untuk melahirkan dan mengembangkan bisnis usaha di atas konsep bisnis dan dagang Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW untuk menciptakan dan mendorong ekonomi masyarakat Indonesia yang kuat dan mandiri. PWMI dibentuk pada tanggal 01 Januari 2017 di Jakarta, dan disahkan dengan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 10 Januari 2017.
Anggota PWMI telah tersebar di lebih dari 16 Provinsi di Indonesia dengan fasilitas kantor Cabang di tiap Provinsi untuk mendukung kegiatan dan misi PWMI, diantaranya: Ikut serta melahirkan dan mengembangkan Usahawan Muslim mandiri yang kuat, Melakukan sosialisasi dan pelatihan usaha berbasis syariah yang kontinyu untuk masyarakat daerah dan perkotaan, Mengembangkan sumber daya manusia muslim Indonesia untuk siap dan ikut berperan dalam roda perekonomian dengan berwirausaha, serta mendorong lahirnya produk-produk islami kebutuhan masyarakat indonesia.
Dengan semangat ukhuwah, PWMI berupaya menjadi wadah untuk bersilaturahim dan secara profesional ikut berperan serta dalam pemberdayaan ummat menuju masyarakat muslim indonesia yang kuat, mandiri dan memiliki peranan. Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan ekonomi ummat maka perlu diselaraskan dan diharmonisasikan segala upaya yang ada dengan mendorong usaha industri muslim, mengembangkan distribusi dan penjualan barang yang syar’i, serta menyebarluaskan semangat ukhuwah islam sesama muslim baik sebagai produsen, penjual, konsumen, dll.
Mari bergabung bersama kami, mewujudkan ekonomi ummat yang kuat dan mandiri.
Informasi mengenai keanggotan PWMI dapat langsung melalui layanan di halaman kontak atau dengan menghubungi salah satu perwakilan PWMI tingkat provinsi di halaman Perwakilan.